Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi hukum islam dalam keputusan pengadilan agama dalam konteks sosial budaya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yaitu jenis penelitian library research. Bahan hukum yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta publikasi yang relevan dengan tema tersebut. Data sekunder yang diperoleh dengan studi literatur kemudian diseleksi yang selanjutnya dilakukan reduksi data. Dan pada tahap yang terakhir dilakukan Analisa dengan menggunakan Analisa deduktif dan juga induktif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa; Penerapan hukum Islam di Indonesia telah berubah secara berkala sesuai dengan kebijakan politik dan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun di tengah-tengah proses tersebut terdapat dampak yang muncul dari interaksi faktor sosial budaya dalam proses pengambilan keputusan politik. Namun hukum Islam masih berkembang hingga saat ini berkat bantuan faktor sosial budaya dan infrastruktur politik serta suprastruktur politik. Banyaknya perspektif dan penafsiran umat Islam mengenai esensi hukum Islam telah mempengaruhi banyak aspek penerapannya.
Copyrights © 2024