Artikel ini membahas tentang kedudukan alat elektronik berupa rekaman dalam pembuktian jarimah zina. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengatahui apakah alat elektronik berupa rekaman video dapat menggantikan keterangan saksi dan pengakuan pelaku apabila ada yang mengadukan kepada hakim. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mengambil data dari kajian kepustakaan (library research). Sumber bahan hukum primer dari buku-buku, artikel-artikel dan sumber lainnya yang relevan dengan pembahasan untuk diolah secara ketat sehingga menghasilkan penelitian yang baik. Sedangkan sumber bahan hukum sekunder berupa kamus, artikel-artikel dan sumber lain yang dapat membantu peneliti dalam menguraikan topik permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekaman video hanya sebagai pelengkap dalam pembuktian sebab, hakim harus memanggil empat orang ahli untuk menerangkan validitas video dan hakim harus menghadirkan ahli forensik apabila pelaku mengingkari perbuatannya sebelum menjatuhkan sanksi had. Implikasi penelitian para penegak hukum harus menjadikan alat elektronik berupa video sebagai bukti pelengkap ketika tidak terdapat saksi di lokasi kejadian yang melihat. Selain itu pelapor harus menyertakan empat orang ahli IT dalam pengadilan.
Copyrights © 2024