Abstract: The Indonesian judicial system comprises various courts, including the District Court, Religious Court, Military Court, and State Administrative Court. Within the District Court, there is a distinction between general courts and specialized courts. The concept of "role" refers to the set of behaviors that are expected from individuals or groups based on their social status, either in formal or informal contexts. Thus, a role can be understood as the actions performed by individuals or groups in specific events or situations. Article 30 of Law No. 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia outlines the role of the prosecutor. This provision states that in criminal, civil, and state administrative cases, the prosecutor is authorized to act both within and outside the courtroom on behalf of the state or government. In this capacity, the prosecutor is responsible for upholding justice, ensuring government authority, protecting state assets, and defending public interests. Keywords: Prosecutor, Criminal Procedure, Role, Court Implementation AbstrakPada sistem peradilan Indonesia membagi beberapa ranah pengadilan di antaranya yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usah Negara. Dalam Pengadilan Negeri itu sendiri dapat membedakan antara pengadilan umum dan pengadilan khusus. Apabila ditinjau dari sisi peran, peran sendiri memiliki arti sebagai suatu rangkaian perilaku yang diharapkan dari seseorang atau sekelompok orang dengan berdasarkan posisi sosial, baik itu dengan cara formal maupun informal. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa peran merupakan tindakan yang dilakukan oleh seorang atau kelompok orang dalam suatu kejadian atau peristiwa. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan cerminan dari peran jaksa itu sendiri. Yang mana dalam pasal tersebut pada bidang pidana perdata maupun tata usaha negara kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Jaksa dalam hal ini baik dalam bidang pidana, perdata maupun tata usaha negara memiliki fungsi untuk menegakkan keadilan, menjaga kewibawaan pemerintah, menyelamatkan kekayaan negara dan melindungi kepentingan masyarakat. Kata kunci : Jaksa Penuntut hukum Acara Pidana, Implementasi, Pengadilan
Copyrights © 2025