Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban investasi ilegal dan penegakkan hukum terhadap pelaku investasi ilegal di Kabupaten Pohuwato. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian empiris. Perlindungan hukum terhadap korban investasi ilegal di Kabupaten Pohuwato selama ini belum sampai pada pengaplikasian konsep restitusi dalam bentuk Ganti kerugian korban seperti yang telah dituangkan dalam Pasal 7A Undang - Undang LPSK. Perlindungan hukum hanya diberikan dalam bentuk upaya represif saja yakni menyelesaikan kasus investasi ilegal tepat waktu dan sesuai dengan kepastian hukum. Upaya ganti rugi tetap di sarankan kepada korban namun melalui mekanisme perdata. Seharusnya pihak penyidik Polres Pohuwato, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Marisa dan Hakim Pengadilan Negeri marisa yang menangani Kasus Investasi ilegal wajib memberikan pengetahuan mengenai mekanisme restitusi kepada para korban. Penegakkan hukum terhadap pelaku investasi ilegal di Kabupaten Pohuwato khususnya pada tingkat penyidikan telah sesuai dengan amanat KUHAP dengan melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang investasi seperti pelibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Perbankan, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Copyrights © 2025