Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan tradisi jujuran dalam pernikahan suku Tidung di Tarakan, Kalimantan Utara, serta makna simbolik dan fungsi sosial budaya yang terkandung dalam tradisi tersebut dan mengeta hui pandangan masyarakat suku Tidung terhadap tradisi jujuran dalam pernikahan dari perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan etnografi, dimana data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, budayawan, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi jujuran tidak hanya merupakan pemberian materi semata, tetapi lebih sebagai simbol penghormatan dan tanggung jawab dari pihak laki-laki kepada keluarga perempuan. Meskipun bentuk dan jumlah jujuran telah mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan sosial dan ekonomi, nilai-nilai inti seperti kesungguhan, penghormatan, dan keseriusan dalam membina rumah tangga tetap dijaga. Selain itu, tradisi jujuran juga memiliki fungsi sosial dan budaya yang signifikan, yaitu mempererat hubungan antar keluarga, memperkuat solidaritas sosial, serta menjadi sarana pendidikan informal bagi generasi muda mengenai pentingnya tanggung jawab dalam kehidupan keluarga. Meskipun zaman terus berkembang, tradisi jujuran tetap relevan dan dilestarikan sebagai bagian dari identitas budaya suku Tidung di Tarakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tradisi jujuran memiliki peran penting dalam pelestarian nilai budaya dan penguatan ikatan sosial dalam masyarakat Tidung.
Copyrights © 2025