Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pola perilaku seksual. Fenomena zina kini tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga bertransformasi menjadi interaksi virtual melalui media sosial dan platform daring. Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting terkait relevansi larangan zina dalam Q.S. al-Isrā’ [17]: 32 terhadap praktik zina online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena tersebut melalui penafsiran ayat dengan menggunakan pendekatan ma’nā-cum-maghzā, yaitu metode tafsir yang memadukan pemahaman makna literal teks dengan penelusuran pesan mendalam dan kontekstualnya. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode studi pustaka (library research), mengkaji literatur tafsir, fatwa, dan sumber-sumber hukum Islam yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun zina online tidak melibatkan kontak fisik, interaksi yang terjadi melalui media digital—apabila menimbulkan rangsangan seksual, memicu syahwat, atau mengarah pada hubungan yang tidak halal—termasuk dalam perilaku yang dilarang Islam. Penafsiran para ulama menegaskan bahwa larangan mendekati zina sebagaimana termaktub dalam Q.S. al-Isrā’ [17]: 32 tetap berlaku dalam konteks teknologi modern, sehingga penggunaan media digital untuk aktivitas yang mengarah pada zina wajib dihindari. Penelitian ini memberikan kontribusi pada kajian hukum Islam kontemporer dengan menegaskan relevansi prinsip-prinsip syariat dalam menghadapi tantangan moral di era digital. Selain itu, hasil penelitian dapat menjadi rujukan bagi ulama, pendidik, dan masyarakat dalam membina akhlak serta menjaga kesucian dan kehormatan diri di tengah kemajuan teknologi.
Copyrights © 2025