Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penafsiran Nur Rofiah mengenai kewajiban nafkah pada Q.S. al-Nisa’ [4]: 34 dalam buku “Memecah Kebisuan”, yang tidak sesuai dengan realitas implementasi nash dan hukum menurut jumhur ulama. Nur menyebutkan bahwasanya kewajiban yang berlaku selama ini, terkait laki-laki sebagai penanggung jawab nafkah, hanya bentuk hukum yang berasal dari konstruksi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode analisis-kritis yang dihimpun dengan telaah kepustakaan (library research), untuk mengumpulkan semua literatur terkait pembahasan yang akan diteliti. Sedangkan jenis data pada kajian ini dibagi menjadi dua jenis yakni data primer dan data sekunder. Data primer terdiri dari objek material (tafsir Q.S. al-Nisa’ [4]: 34) yang bersumber pada al-Qur’an dan buku Memecah Kebisuan karya Nur Rofiah, dan objek formalnya (teori evaluatif-rekonstruktif) diambil dari buku Rekonstruksi Metodologi Kritik Tafsir dari M. Ulinnuha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran Nur Rofiah terkait penafkah dalam Q.S. al-Nisa’ [4]: 34 pada buku Memecah Kebisuan, memiliki tingkat kualitas yang rendah, sebab tidak relevan dengan ketentuan dari nash, hukum alam, dan ijmak ulama. Kajian ini mendapati adanya beberapa elemen dalam tafsir Nur Rofiah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar penafsiran al-Qur’an yang telah disepakati oleh mayoritas ulama.
Copyrights © 2025