Nikah beda agama merupakan polemik yang kerap muncul di masyarakat, khususnya dalam relasi pernikahan antara muslim dan non-muslim. Perbedaan pandangan ulama terkait isu ini umumnya berakar pada definisi musyrik dan ahl al-kitab. Penelitian ini berfokus pada kajian ayat-ayat al-Qur’an tentang pernikahan beda agama, yakni QS. Al-Baqarah [2]: 221 dan QS. Al-Ma'idah [5]: 5. Pendekatan yang digunakan adalah metode tafsir muqaran dengan membandingkan Tafsir al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān karya al-Qurtubi dan Tafsir al-Manār karya Muhammad Abduh. Hasil penelitian menunjukkan adanya persamaan dan perbedaan dalam penafsiran kedua mufasir tersebut. Pada QS. Al-Baqarah [2]: 221, kedua mufasir sepakat bahwa pernikahan antara laki-laki muslim dan perempuan musyrik dilarang. Namun, perbedaan terletak pada definisi musyrikāt. Al-Qurtubi memaknainya sebagai perempuan penyembah berhala dan penganut Majusi, sedangkan Muhammad Abduh membatasinya pada perempuan Arab yang tidak memiliki kitab suci, sehingga Majusi tidak termasuk kategori musyrik. Dalam penafsiran QS. Al-Ma’idah [5]: 5, keduanya juga memiliki titik temu dan perbedaan. Mereka sepakat bahwa al-muḥṣanāt merujuk pada perempuan yang menjaga kehormatan. Namun, al-Qurtubi menekankan status merdeka, sedangkan Abduh menekankan aspek moral. Perbedaan utama terletak pada hukum menikahi perempuan ahl al-kitab. Al-Qurtubi cenderung melarang karena menganggap mereka bagian dari musyrik, sementara Abduh membolehkan dengan cakupan ahl al-kitab yang lebih luas.
Copyrights © 2025