Tulisan ini membahas pemikiran Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tentang toleransi dan pluralisme sebagai bentuk tafsir sosial terhadap Al-Qur’an. Penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk, masih sering muncul ketegangan akibat tafsir keagamaan yang eksklusif dan skripturalistik. Gus Dur menawarkan paradigma tafsir sosial yang menekankan nilai-nilai etis dan kemanusiaan universal Al-Qur’an. Dengan pendekatan kualitatif-interpretatif dan analisis kontekstual, tulisan ini menelaah bagaimana Gus Dur memahami ayat-ayat tentang keberagaman manusia (Q.S. al-Hujurat [49]:13), kebebasan beragama (Q.S. al-Baqarah [2]:256), serta misi rahmatan lil-‘alamin (Q.S. al-Anbiya [21]:107). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi Gus Dur, pluralisme bukan sekadar fakta sosial, melainkan perintah teologis untuk mengakui kehendak Tuhan dalam menciptakan keragaman. Toleransi bukan relativisme, melainkan ekspresi ketakwaan sosial yang diwujudkan melalui keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam praktiknya, Gus Dur menerjemahkan tafsir sosial ini ke dalam kebijakan konkret, seperti pengakuan terhadap agama Konghucu, pencabutan larangan perayaan Imlek, dan advokasi terhadap kelompok minoritas. Namun, penelitian ini juga menemukan keterbatasan metodologis dalam karya Gus Dur yang cenderung intuitif dan praksis, belum terumuskan sebagai metodologi tafsir sistematis. Meskipun demikian, pendekatan etis-humanistiknya tetap relevan untuk menjawab tantangan intoleransi dan politik identitas di Indonesia kontemporer.
Copyrights © 2026