Perencanaan dan pendidikan kebencanaan sangat perlu disosialisasikan kedapa masyarakat yang berada pada kawasan rentan terhadap bencana guna untuk pencegahan dan pengurangan risiko bencana yang bias terjadi kapan saja. Pendidikan kebencanaan harus diselaraskan dengan peraturan pemerintah tentang Kewaspadaan bencana dan kesadaran bencana nasional, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 46 Tahun 2008 dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008. Pengabdian masyarakat dilakukan dengan menyosialisasikan pendidikan kebencanaan sesuai dengan tingkat dan potensi bencana di daerah, bersama Lembaga BPBD Aceh Barat. Hasil yang didapatkan masih banyaknya masyarakat yang belum memahami dan tentang ciri-ciri potensi bencana yang akan terjadi dikarenakan masih kurang memahami ilmu tentang pendidikan kebencanaan. Metode yang digunakan dalam pembelajaran pendidikan kebencanaan adalah ICT, Example Non Example dan Tanya Jawab. hasil yang dicapai adalah masyarakat memiliki peningkatan pengetahuan akan tanggap bencana, sadar bencana dan tangguh akan bencana.
Copyrights © 2024