Abstrak Fatwa MUI menjadi acuan utama dalam menentukan status halal suatu produk, termasuk kosmetik. Penelitian ini dapat membantu memahami sejauh mana fatwa tersebut memengaruhi preferensi konsumen Muslim, yang secara agama diwajibkan untuk menggunakan produk halal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya fatwa MUI dalam membentuk kesadaran halal di sektor kosmetik, serta mengukur sejauh mana pengaruhnya terhadap preferensi konsumen Muslim dalam keputusan pembelian kosmetik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Populasi dalam penelitian ini merupakan konsumen Muslim di PPS Al-Muhsin Yogyakarta yang menggunakan kosmetik. Sedangkan pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling dengan kriteria sebagai berikut: (1) Santri PPS Al-Muhsin Yogyakarta; (2) Pernah membeli dan menggunakan kosmetik; dan (3) Memiliki wawasan terkait produk halal. Data dikumpulkan melalui survei, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa halal MUI berfungsi sebagai pedoman kehalalan yang kredibel, sehingga dapat memengaruhi preferensi konsumen, serta meningkatkan kesadaran dan loyalitas terhadap produk halal. Industri yang ingin menjangkau pasar Muslim perlu menjadikan sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi utama untuk memenangkan kepercayaan konsumen. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan rekomendasi untuk industri kosmetik agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen Muslim.
Copyrights © 2025