Mahkamah Mazalim merupakan lembaga peradilan khusus dalam sejarah pemerintahan Islam yang berperan menegakkan keadilan serta mengawasi tindakan penguasa, khususnya pada masa Dinasti Abbasiyah. Namun, kajian historis mengenai lembaga ini masih terbatas pada aspek deskriptif dan belum banyak mengaitkannya dengan konsep lembaga pengawasan modern seperti Ombudsman. Penelitian ini bertujuan menganalisis Mahkamah Mazalim dari perspektif historis sekaligus mengkaji relevansinya terhadap pengembangan lembaga pengawasan kekuasaan modern. Penelitian menggunakan metode tinjauan pustaka dengan pendekatan historis-komparatif. Data dikumpulkan melalui literatur klasik dan jurnal ilmiah kontemporer, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Mazalim memiliki prinsip dasar seperti akuntabilitas, keadilan, dan perlindungan hak rakyat, yang sejalan dengan prinsip lembaga Ombudsman modern. Meski terdapat perbedaan dalam konteks hukum, kewenangan, dan ruang lingkup, Mahkamah Mazalim berpotensi menjadi sumber inspirasi untuk memperkuat lembaga pengawasan publik di Indonesia. Penelitian ini menyarankan integrasi nilai-nilai Mahkamah Mazalim dalam pembentukan lembaga pengawasan kontemporer, agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih transparan dan berkeadilan.
Copyrights © 2025