Perkembangan pesat ekonomi digital, terutama fenomena dropshipping sebagai salah satu model utama dalam Gig Economy, menimbulkan perdebatan krusial dalam perspektif fiqh Muamalah. Penelitian kualitatif dengan metode studi pustaka ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan mekanisme dropshipping berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan serta implikasinya terhadap stabilitas ekonomi digital. Secara normatif, tantangan utama dropshipping terletak pada potensi pelanggaran prinsip bai' ma la yamlik (menjual sesuatu yang belum dimiliki) yang dapat menimbulkan unsur gharar dan tadlis apabila tidak ada transparansi dalam akadnya. Hasil analisis menunjukkan bahwa dropshipping dapat diterima secara syariah dengan dikonstruksi melalui akad yang sah, seperti wakalah bi al-ujrah (perwakilan berupah), bai al-salam, atau murabahah li al-amr bi al-shira’ (jual beli berdasarkan pesanan), sebagaimana didukung oleh Fatwa DSN-MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017. Penelitian ini menegaskan pentingnya transparansi akad dan distribusi risiko bagi pelaku dropshipping syariah sehingga menghasilkan pendapatan yang lebih terprediksi bagi pelaku usaha digital.
Copyrights © 2025