Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif ontologi, objek, serta kegunaan filsafat hukum Islam sebagai landasan teoretis dalam pengembangan hukum Islam. Kajian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperkuat pemahaman konseptual terhadap hukum Islam agar tidak hanya dipahami sebagai norma tekstual, tetapi sebagai sistem nilai yang rasional, etis, dan berorientasi pada kemaslahatan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan normatif-teologis dan komparatif untuk menelaah berbagai pandangan para ahli mengenai filsafat hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara ontologis, hukum Islam bersumber dari wahyu Ilahi yang bersifat absolut (syariah), sementara pemahamannya melalui ijtihad manusia (fiqh) bersifat relatif dan dinamis. Pembedaan ini menjadi dasar fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perkembangan zaman. Dari sisi objek kajian, filsafat hukum Islam mencakup dua ranah utama, yaitu objek teoritis yang meliputi prinsip, sumber, tujuan, asas, dan kaidah hukum, serta objek praktis yang meliputi rahasia, karakteristik, dan keunggulan hukum Islam dalam kehidupan sosial. Kedua ranah tersebut menunjukkan bahwa filsafat hukum Islam tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga aplikatif. Penelitian ini juga menegaskan bahwa filsafat hukum Islam memiliki fungsi kritis dan konstruktif. Fungsi kritis berperan dalam mengevaluasi paradigma hukum yang telah mapan, sedangkan fungsi konstruktif membantu membangun sistem hukum Islam yang koheren dan integratif. Dengan demikian, filsafat hukum Islam berperan sebagai jembatan antara wahyu dan realitas sosial, sekaligus menjadi sumber nilai yang tidak pernah kering bagi pengembangan hukum dan perumusan kebijakan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan.
Copyrights © 2026