Beban ganda perempuan dalam keluarga petani umumnya dikaitkan dengan tekanan ekonomi, tetapi praktik tersebut juga dapat berlangsung karena norma budaya patriarki. Penelitian ini bertujuan menganalisis beban ganda kultural istri petani di Desa Penawangan, Kabupaten Grobogan, dalam perspektif Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap tiga pasangan suami istri petani yang dipilih secara purposive. Data dianalisis secara kualitatif dan diinterpretasikan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 16 CEDAW. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beban ganda tidak terutama disebabkan oleh kebutuhan ekonomi, melainkan norma budaya yang memandang keterlibatan istri dalam pekerjaan pertanian sebagai kewajiban. Istri menjalankan pekerjaan domestik dan pertanian secara bersamaan, sementara pembagian tanggung jawab, akses terhadap hasil kerja, dan ruang pengambilan keputusan belum seimbang. Kemarahan suami dan tekanan sosial juga menjadi mekanisme yang mempertahankan praktik tersebut. Dalam perspektif CEDAW, kondisi ini menunjukkan adanya diskriminasi de facto melalui stereotip gender dan ketidaksetaraan dalam hubungan perkawinan. Penelitian menegaskan pentingnya transformasi norma budaya dan penguatan kesetaraan substantif dalam keluarga.
Copyrights © 2026