Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah dilakukan dalam pembiayaan barang pesanan pada perbankan syariah di Indonesia. Kajian difokuskan pada sejauh mana praktik akuntansi yang diterapkan sesuai dengan standar yang berlaku, serta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penerapannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang dipadukan dengan studi literatur komparatif dari berbagai penelitian terdahulu terkait implementasi PSAK 102. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat penerapan PSAK 102 berbeda-beda di antara bank-bank syariah. Bank Syariah Indonesia (BSI) tercatat memiliki tingkat kepatuhan tertinggi karena telah menerapkan seluruh aspek pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan sesuai standar. BCA Syariah juga menunjukkan penerapan yang cukup baik, terutama dalam hal pengakuan dan pengukuran, meski masih perlu perbaikan dalam aspek pengungkapan laporan keuangan. Sementara itu, Bank Muamalat masih menghadapi sejumlah kendala administratif dan keterbatasan pemahaman pegawai terhadap standar akuntansi tersebut. Perbedaan tingkat penerapan ini umumnya dipengaruhi oleh variasi dalam sistem pelaporan, pelatihan sumber daya manusia, serta komitmen manajemen terhadap nilai-nilai syariah. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa penerapan PSAK 102 bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaporan keuangan syariah.
Copyrights © 2026