Bandung Conference Series : Sharia Economic Law
531-538

Tinjauan Hukum Islam terhadap SK PERBAZNAS Nomor 13 Tahum 2025

Fitri Nurhaidah (Hukum Ekonomi Syariah)
Arif Rijal Anshori (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)
Ira Siti Rohmah Maulida (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Abstract. In an effort to provide legal certainty and facilitate the public in fulfilling their zakat obligations, BAZNAS issued PERBAZNAS Decree Number 13 of 2025, which stipulates the nishab (minimum threshold) for income and service zakat as equivalent to 85 grams of gold, or IDR 85,685,972.00 annually (IDR 7,140,498.00 monthly). However, this policy has raised questions from the perspective of Islamic law, as Yusuf Qardhawi and the Indonesian Ulema Council (MUI) Fatwa No. 3 of 2003 on income zakat state that the nishab for professional zakat refers only to 85 grams of gold, whose value fluctuates over time. This study aims to examine the decree from the perspective of Islamic law. It employs a qualitative method using a normative juridical approach. Data were collected through document analysis and interviews with BAZNAS of Bandung City. The findings reveal that the legal basis for BAZNAS in issuing the decree refers to Article 7 Paragraph 1c of Law Number 23 of 2011. Although the MUI Fatwa does not explicitly state that the nishab may be converted into rupiah, BAZNAS's decision to do so based on the value of 85 grams of gold is considered a technical adjustment rather than a substantive change in Islamic law. This policy is deemed to be in accordance with Islamic law, both textually (nash) and contextually (ijtihad), as it aligns with the principles of ease (taysir) and public interest (maslahah) in Islamic legal tradition. Abstrak. Dalam upaya memberikan kepastian hukum serta memberikan kemudahan untuk masyarakat, BAZNAS mengeluarkan SK PERBAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 yang menetapkan nishab zakat pendapatan dan jasa sebesar 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,00 per tahun atau Rp7.140.498,00 per bulan. Namun, dengan adanya kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan dalam perspektif hukum Islam, karena menurut Yusuf Qardhawi dan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan, standar nisab zakat profesi hanya merujuk pada 85 gram emas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan tersebut dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan BAZNAS Kota Bandung. Berdasarkan temuan, dasar kebijakan BAZNAS dalam membuat SK tersebut merujuk pada Pasal 7 Ayat 1c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Meskipun dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tidak eksplisit menyebutkan nishab zakat di konversi ke nilai rupiah, keputusan BAZNAS yang menetapkan nilai rupiah berdasarkan harga 85 gram emas adalah bentuk penyesuaian teknis, bukan perubahan substansi hukum. Kebijakan tersebut dinilai sesuai dengan hukum Islam, baik secara tekstual (nash) ataupun konstekstual (ijtihad), karena telah sesuai dengan prinsip kemudahan (taysir) dan sesuai dengan kemaslahatan (maslahah) dalam syariat Islam.

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

BCSSEL

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Bandung Conference Series Sharia Economic Law (BCSSEL) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada ekonomi syariah dengan ruang lingkup yaitu Perbankan Syariah, Keuangan Syariah, Akuntansi, Muamalah. Prosiding ini diterbitkan oleh UPT Publikasi ...