Bandung Conference Series : Sharia Economic Law
185-192

Kedudukan Kripto sebagai Objek Zakat Menurut Fiqih dan Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019

Nando Dwi (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)
Sandy Rizky Febriadi (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)
Arif Rijal Anshori (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Abstract. This study aims to analyze the position of digital crypto assets as objects of zakat from the perspective of Islamic jurisprudence and Indonesian laws and regulations, specifically referring to Bappebti Regulation No. 5 of 2019. The background of the study is based on the increasing use of crypto as a digital investment instrument, as well as the need to assess its status as assets subject to zakat according to sharia provisions. This study uses a qualitative method with a normative juridical approach and a fiqh approach, as well as descriptive and comparative normative analysis techniques. Data were obtained through literature studies and interviews with sources competent in the fields of Islamic law and digital assets. The results show that crypto can be categorized as māl (assets) because it meets the elements of ownership, utility, and economic value, as explained in classical and contemporary fiqh literature. From a regulatory perspective, crypto has legitimacy as a digital commodity that is legally traded on futures exchanges under the supervision of Bappebti. As an object of zakat, crypto must meet sharia requirements, such as being free from gharar, dharar, and qimar, as well as meeting the criteria of sil'ah and having an underlying asset. By fulfilling these conditions, crypto has the opportunity to be designated as a legitimate object of zakat under Islamic law and Indonesian positive law. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan aset digital kripto sebagai objek zakat dalam perspektif fiqih dan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya merujuk pada Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019. Latar belakang penelitian didasarkan pada meningkatnya penggunaan kripto sebagai instrumen investasi digital, serta kebutuhan untuk menilai statusnya sebagai harta yang dikenai zakat menurut ketentuan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan fiqih, serta teknik analisis deskriptif dan komparatif normatif. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan narasumber yang kompeten di bidang hukum Islam dan aset digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kripto dapat dikategorikan sebagai māl (harta) karena memenuhi unsur kepemilikan, kemanfaatan, dan nilai ekonomi, sebagaimana dijelaskan dalam literatur fiqih klasik dan kontemporer. Dari sisi regulasi, kripto memiliki legitimasi sebagai komoditas digital yang sah diperdagangkan di bursa berjangka di bawah pengawasan Bappebti. Adapun sebagai objek zakat, kripto harus memenuhi syarat syar’i, seperti terbebas dari unsur gharar, dharar, dan qimar, serta memenuhi kriteria sil’ah dan memiliki underlying asset. Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, kripto memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai objek zakat yang sah secara hukum Islam dan hukum positif Indonesia.

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

BCSSEL

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Bandung Conference Series Sharia Economic Law (BCSSEL) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada ekonomi syariah dengan ruang lingkup yaitu Perbankan Syariah, Keuangan Syariah, Akuntansi, Muamalah. Prosiding ini diterbitkan oleh UPT Publikasi ...