Kasus penggantian Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya oleh DPR selaku lembaga pengusulnya adalah bentuk politisasi yudisial yang mengancam independensi personal hakim konstitusi. DPR memanfaatkan celah hukum ketiadaan pengaturan masa jabatan dan teknis mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi dalam UUD NRI 1945. Ketiadaan pengaturan menghasilkan praktik ketatanegaraan yang tidak terstandarisasi, bahkan suatu lembaga pengusul dapat memakai mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi berbeda-beda yang memicu hubungan ketergantungan antara Hakim Konstitusi dan lembaga pengusulnya. Situasi ini memicu pertanyaan mendasar, bagaimana kejelasan pengaturan konstitusi menentukan praktik ketatanegaraan dalam pengisian jabatan Hakim Konstitusi dan independensi lembaga peradilan? Dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dan pendekatan studi komparasi, temuan penelitian ini menunjukkan bahwa mengubah konstitusi menjadi lebih detail tak cukup. Praktik ketatanegaraan juga perlu diperbaiki dengan menekankan penerapan nilai demokrasi dalam pemilihan Hakim Konstitusi seperti Pemilihan Hakim Konstitusi berbasis voting di parlemen dan mekanisme korektif terhadap pemilihan Hakim Konstitusi untuk menjaga imparsialitasnya dari lembaga pengusulnya.
Copyrights © 2026