Perampasan aset tanpa pemidanaan (NCBAF) memungkinkan pemulihan aset hasil kejahatan tanpa putusan pidana, namun berpotensi membatasi hak milik pribadi tanpa penetapan bersalah. Ketegangan ini bersinggungan dengan asas due process of law dan pembatasan hak secara proporsional berdasarkan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Karena hukum Indonesia saat ini belum mengatur NCBAF secara eksplisit maupun menjamin perlindungan prosedural yang memadai, sementara pemulihan aset hasil korupsi masih lemah, perumusan parameter konstitusionalnya menjadi mendesak. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, kajian ini menelaah NCBAF dari perspektif due process dan proporsionalitas. Hasilnya menunjukkan bahwa NCBAF konstitusional sepanjang pembatasannya ditetapkan oleh undang-undang, memiliki tujuan yang sah, ditempuh melalui proses yang adil, dan bersifat proporsional, selaras dengan pandangan Mahkamah Konstitusi bahwa hak milik bukan hak absolut. Kajian menyimpulkan bahwa RUU Perampasan Aset perlu memuat pengawasan yudisial dan perlindungan pihak ketiga beriktikad baik.
Copyrights © 2026