Perceraian merupakan peristiwa hukum yang tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga menimbulkan akibat hukum terhadap hak dan kewajiban suami istri. Dalam praktiknya, perempuan rentan mengalami kerugian apabila hak-haknya pasca perceraian tidak terpenuhi secara optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap hak istri dalam perkara perceraian berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi Al-Qur’an, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam melindungi hak istri pasca perceraian berdasarkan prinsip mu’asyarah bil ma’rūf yang menekankan keadilan dan tanggung jawab, meliputi nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah, dan hadhanah. Sementara itu, hukum positif Indonesia memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undangan dan kewenangan pengadilan dalam menetapkan kewajiban mantan suami. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa rendahnya pemahaman perempuan mengenai hak-haknya dan lemahnya pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme eksekusi putusan dan edukasi hukum untuk mewujudkan perlindungan hak istri pasca perceraian secara efektif.
Copyrights © 2026