Pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengubah arsitektur pembuktian yang sebelumnya bertumpu pada katalog alat bukti tertutup. Persoalan hukumnya bukan hanya bertambahnya jenis bukti, tetapi apakah keterbukaan tersebut diikuti mekanisme yang mampu mencegah penggunaan bukti tidak autentik, ilegal, tidak reliabel, atau tidak dapat diuji. Penelitian ini bertujuan menganalisis pembaruan alat bukti dan mekanisme pembuktian serta menilai kecukupannya dalam menjamin kepastian hukum dan hak asasi manusia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, komparatif internal-temporal, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP 2025 mengakui barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan kategori residual, mewajibkan autentikasi dan legalitas perolehan, serta mengatur eksklusi bukti cacat. Kebaruan penelitian terletak pada konseptualisasi sistem pembuktian terbuka terkendali melalui empat dimensi, keterbukaan jenis dan sumber bukti, gerbang admissibilitas, pengujian kontradiktor, serta penilaian bobot dan penalaran hakim. Model tersebut meningkatkan kepastian kategoris dan memperkuat due process of law, tetapi kepastian prosedural belum lengkap karena belum tegas mengatur independensi sumber, penghitungan ganda, disclosure, beban pembuktian, chain of custody, bukti turunan, batas pengamatan hakim, dan standar pemidanaan. Penelitian menyimpulkan bahwa keterbukaan bukti hanya sah apabila disertai uji penerimaan berjenjang, akses pembelaan yang efektif, dan alasan yudisial yang transparan. Penyempurnaan memerlukan penegasan norma, pedoman Mahkamah Agung, dan standar forensik lintas lembaga.
Copyrights © 2026