Sejauh mana pengelolaan keuangan pariwisata di Desa Adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Bali, telah menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas merupakan tujuan utama penelitian ini. Lokasi penelitian, Desa Penglipuran, dipilih karena statusnya sebagai destinasi wisata budaya unggulan yang secara harmonis memadukan pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan pelestarian praktik tradisional. Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan langsung di Desa Penglipuran menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Metode yang digunakan meliputi observasi, wawancara, dan tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber pendapatan utama desa berasal dari retribusi tiket wisata yang dikelola oleh Kelompok Kesadaran Pariwisata (Pokdarwis), dengan pembagian pendapatan sebesar 60% untuk Desa Adat Penglipuran dan 40% untuk Pemerintah Kabupaten Bangli. Prinsip transparansi diwujudkan melalui pelaporan keuangan berkala setiap tiga bulan kepada desa adat, sedangkan akuntabilitas tercermin dalam kejelasan pembagian pendapatan, penyimpanan dana di lembaga perbankan, dan alokasi dana untuk pembangunan, pelestarian budaya, dan kesejahteraan masyarakat. Studi ini menyimpulkan bahwa sinergi antara struktur administrasi, struktur adat, dan struktur manajemen pariwisata merupakan kunci keberhasilan, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola keuangan pariwisata di Desa Penglipuran.
Copyrights © 2026