Dalam beberapa kasus terlihat, bahwa penerapan prinsip kekebalan negara terhadap BUMN masih bersifat kasuistis, karna memang, dalam hal itu belum ada standar/kriteria yang jelas. Ni'matuI Huda, memberikan aksentuasi bahwa amat penting di masa mendatang melalui kaidah-kaidah hukum internasional perlu diterapkan semacam general conditions dan guidelines yang akan digunakan sebagai pedoman dalam penerapan prinsip kekebalan negara yang dibentuk atas dasar kesepakatan negara-negara melalui perjanjian internasional.
Copyrights © 1996