Dalam perspektif politik hukum pidana, kehadiran RUU APP sesungguhnya adalahsesuatu yang wajar dan proporslonal, yang memang sudah saatnya dan tidak perlumelahirkan polemik berkepanjangan. Apalagi sampai memunculkan konfrontasi horizontal yang dapat merugikan semua pihak. Namun, ha! demikian ini bisa dkerima jikasemua komponen masyarakat berkomitmen tinggi terhadap masalah integritas danmoralitas bangsa ke depan
Copyrights © 2006