Kebakaran hutan dan lahan masih menjadi persoalan ekologis berulang di Hutan Lindung Blok 1 Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi implementasi kebijakan pengendalian karhutla dan mengidentifikasi faktor penyebab kebakaran berulang. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, kuesioner, wawancara, dan data sekunder. Implementasi kebijakan dinilai berdasarkan empat indikator, yaitu pencegahan, penanggulangan, pemulihan pascakebakaran, dan penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengendalian karhutla telah dilakukan melalui sosialisasi, patroli, sekat bakar, sekat kanal, pelibatan Masyarakat Peduli Api, dan pemadaman lintas pihak. Namun, implementasinya belum optimal karena pencegahan masih musiman, patroli belum berkelanjutan, peralatan terbatas, partisipasi masyarakat belum merata, dan penegakan hukum belum konsisten. Data 30 responden menunjukkan penyebab kebakaran didominasi api merambat dari tempat lain (76%), puntung rokok (18%), dan pembakaran lahan (6%). Penguatan pencegahan sepanjang tahun, pembasahan gambut, kapasitas masyarakat, sarana khusus gambut, dan penegakan hukum diperlukan.
Copyrights © 2026