Fenomena childfree sebagai pilihan sadar untuk tidak memiliki anak semakin berkembang di era modern, terutama dipengaruhi oleh perubahan pola pikir, tuntutan ekonomi, dan nilai individualisme yang semakin kuat. Perubahan ini menimbulkan perdebatan, khususnya dalam masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai keluarga dan norma agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan childfree dalam perspektif hukum Islam serta meninjaunya dari sisi hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan normatif-komparatif, yakni membandingkan dalil-dalil fikih, pendapat ulama, serta regulasi perundang-undangan terkait perkawinan dan hak reproduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam pada dasarnya mendorong memiliki keturunan sebagai bagian dari tujuan pernikahan dan maqashid al-syari‘ah, khususnya hifz al-nasl. Namun, ulama kontemporer memberi ruang bagi pasangan untuk menunda atau membatasi kelahiran selama terdapat alasan yang dibenarkan dan persetujuan bersama. Sementara itu, hukum positif Indonesia memberikan kebebasan reproduksi kepada masing-masing individu selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta menjamin hak keluarga dalam merencanakan jumlah anak melalui program keluarga berencana. Dengan demikian, Hukum Islam dan hukum positif sama-sama menekankan bahwa keputusan reproduksi harus didasarkan pada kesepakatan suami-istri, dapat menunda kehamilan dengan alasan yang wajar, serta mempertimbangkan aspek kesehatan. Keduanya memberi ruang bagi pengaturan kelahiran sesuai kebutuhan dan kondisi pasangan.
Copyrights © 2026