Banyaknya permasalahan yang terjadi di lapangan mengenai transaksi jual beli sukuk salah satunya adalah ketidaksesuaian dalam pembagian margin keuntungan antara emiten dan investor. Transaksi jual beli sukuk adalah intrumen jual beli aset dimana pembeli aset kemudian menyewakan aset tersebut kepada penjual. Akad yang digunakan dalam trasnaksi ini adalah Akad Ba’I (jual beli) dan Akad Ijarah (sewa) yang keduanya dilaksanakan secara terpisah maka, harus adanya penelitian yang dilakukan lebih lanjut, karena ketidaksesuaian dalam penerapan prinsip syariah dan kaidahÂ ï¬ qhiyah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji akan sistem bagi hasil serta pandangan hukum Islam mengenai transaksi jual beli sukuk dengan penerpan kaidah ï¬ qhiyah di PT Bank Syariah Mandiri Pusat Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan jenis penelitian wawancara dan observasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa transaksi jual beli sukuk ritel di PT Bank Syariah Mandiri Pusat, telah menerapkan kaidah ï¬ qhiyah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu adanya kesepakatan diawal sebelum transaksi dilakukan antara emiten dan investor. Bank Syariah Mandiri mendapatkan kepercayaan dari pemerintah atas per- setujuan kementrian keuangan untuk menjadi menjadi agen penjual dari sukuk ritel dengan akad Ijarah Sale and Lease Back.
Copyrights © 2018