ABSTRAK Kemaslahan publik yang berkelanjutan bisa tercapai dengan pengelolaan strategi ekonomi islam wakaf produktif. Namun Faktanya, diindonesia masih banyaj harta wakaf produktif yang terbengkalai karena kurangnya kemampuan nazir dan keraguan tentang hukum pertanahan. Tujuan penelitian kualitatif deskriptif ini untuk memepelajari etika trasformasi nazir dari model tradisional (pelindung) menuju profesionalisme akuntabel (managar aktiva), bagaimana itu berdampak pada keadilan sosial dan mengetaskan kemiskinan. Menggunakan data terbaru dari data yang dikumpulkan didasarkan pada data sekunder resmi yang dikumpulkan dari tahun 2026 oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Keuangan, dan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2026. Hasil dari penelitian, penghimpunan wakaf nasional akan mencapai lebih dari Rp30 triliun pada pertengahan 2026. Dari 522.026 bidang tanah wakaf yang terdaftar di SIWAK BWI 2026, 58,6%, atau 306.196 bidang, telah bersertifikat. Menurut data BPS, tingkat kemiskinan nasional berhasil turun menjadi 8,07% (22,93 juta jiwa) pada Maret 2026. Perubahan etika nazir, yang mencakup integritas, kompetensi investasi, akuntabilitas ilahiah, dan transparansi akuntansi (SAMAWI), sangat penting untuk optimalisasi aset. Memanfaatkan teknologi digital dan bekerja sama dengan instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) telah terbukti meningkatkan pemenuhan hak publik dan pencapaian SDGs (1, 3, 4, dan 15). ABSTRACT Sustainable public welfare can be achieved through the management of productive Islamic endowment (wakaf) economic strategies. However, in reality, in Indonesia, many productive wakaf assets are still neglected due to the limited capacity of nazir and uncertainties regarding land law. The aim of this descriptive qualitative study is to examine the ethics of nazir transformation from the traditional model (protector) to accountable professionalism (asset manager), how it impacts social justice, and alleviates poverty. Using the latest data collected from official secondary sources from 2026 by the Indonesian Wakaf Board (BWI), the Ministry of Finance, and the Central Bureau of Statistics (BPS) up to 2026. The results of the study show that national wakaf collection will reach more than IDR 30 trillion by the middle of 2026. Out of 522,026 wakaf land plots registered in SIWAK BWI 2026, 58.6%, or 306,196 plots, have been certified. According to BPS data, The national rate successfully dropped to 8.07% (22.93 million people) in March 2026. Changes in the ethics of nazir, which include integrity, investment competence, divine accountability, and accounting transparency (SAMAWI), are crucial for asset optimization. Leveraging digital technology and collaborating with Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) instruments has proven to boost public rights fulfillment and achieve SDGs (1, 3, 4, and 15).
Copyrights © 2026