Perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) merupakan fenomena yang melekat dalam praktik demokrasi elektoral di Indonesia dan menjadi indikator penting bagi stabilitas sistem politik serta legitimasi pemerintahan. Selama dua dekade terakhir, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai lembaga yudisial yang berwenang memutus perselisihan hasil pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Namun, perkembangan kompleksitas politik, seperti politisasi birokrasi, penyalahgunaan sumber daya negara, dan disinformasi digital, menunjukkan keterbatasan mekanisme yudisial dalam menjangkau seluruh dimensi penyimpangan pemilu. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui hak angket sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 berpotensi memainkan peran strategis sebagai instrumen pengawasan politik terhadap integritas proses pemilihan presiden. Akan tetapi, konstruksi hukum hak angket DPR terhadap PHPU Presiden masih bersifat umum dan belum diatur secara komprehensif dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 maupun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kekosongan pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik kewenangan antar lembaga negara. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi normatif dan konseptual terhadap hak angket DPR agar dapat berfungsi secara efektif sebagai mekanisme checks and balances dalam memperkuat akuntabilitas dan legitimasi demokrasi konstitusional di Indonesia.
Copyrights © 2026