Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik integrasi vertikal dan mengidentifikasi hambatan masuk (barriers to entry) bagi badan usaha swasta di sektor hilir migas nasional pasca-pemberlakuan UU No. 22 Tahun 2001. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis kajian literatur, studi ini membedah data sekunder laporan BPS periode 2019–2023 dan data operasional BPH Migas 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi vertikal hulu-hilir oleh BUMN menciptakan efisiensi biaya transaksi, namun secara simultan mempersempit ruang penetrasi bagi entitas baru. Karakteristik padat modal dibuktikan oleh fluktuasi biaya operasional penambangan yang menembus Rp17,93 triliun pada tahun 2023. Hambatan masuk struktural dipicu oleh masifnya alokasi investasi infrastruktur transportasi geografis di negara kepulauan, sedangkan hambatan regulatori bersumber dari pembatasan kuota pasokan dan kompleksitas perizinan. Kajian ini menyimpulkan bahwa struktur pasar ritel hilir cenderung mengarah pada bentuk pasar oligopoli terkonsentrasi tinggi (10 poin).
Copyrights © 2026