Instagram banyak dipakai sebagai “pasar informal”, padahal platform ini tidak dirancang untuk memproses jual beli. Ketika konsumen dirugikan, misalnya barang tidak dikirim setelah dibayar, belum jelas apakah dan sejauh mana Instagram sendiri dapat dimintai pertanggungjawaban perdata. Artikel ini mengkaji kedudukan hukum Instagram sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam transaksi jual beli melalui Instagram, serta batas pertanggungjawaban perdatanya ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, penelitian ini menemukan bahwa Instagram adalah PSE lingkup privat yang dalam transaksi organik hanya berperan sebagai perantara dan bukan pihak dalam perjanjian jual beli. Karena itu, Pasal 15 UU ITE membatasi tanggung jawabnya pada penyelenggaraan sistem yang andal dan aman, bukan pada prestasi penjual. Tanggung jawab tetap dapat timbul melalui perbuatan melawan hukum apabila Instagram mengabaikan laporan akun penipu, gagal mengamankan sistemnya, atau mengambil keuntungan dari promosi penjual curang melalui iklan atau verifikasi berbayar. Kebaruan artikel ini terletak pada model tanggung jawab bertingkat yang memetakan batas tanggung jawab Instagram berdasarkan derajat keterlibatannya.
Copyrights © 2026