Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pajak sebagai instrumen ekonomi publik serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan sumber data primer berupa wawancara dan angket, serta data sekunder dari kajian literatur. Penelitian dilakukan di Kota Tanjungpinang terhadap 15 pelaku UMKM yang terdaftar di KPP Pratama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pelaku UMKM telah mengetahui pajak sebagai kewajiban administratif, pemahaman mereka terhadap fungsi pajak dalam pembangunan ekonomi masih rendah, khususnya terkait fungsi redistribusi dan stabilisasi. Faktor-faktor yang memengaruhi tingkat pemahaman meliputi tingkat pendidikan, akses informasi digital, pengalaman administratif, sosialisasi, dan persepsi keadilan perpajakan. Temuan ini menegaskan pentingnya edukasi fiskal yang lebih mendalam, berbasis komunitas, serta sistem perpajakan yang adil dan transparan. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis terhadap studi ekonomi publik serta implikasi kebijakan fiskal yang inklusif bagi sektor UMKM.
Copyrights © 2026