Kesalahan pengobatan (medication error) merupakan ancaman nyata bagi keselamatan pasien di apotek komunitas. Penelitian ini mengkaji sistem distribusi obat di Apotek K-24 Jemursari Surabaya serta menganalisis potensi penerapan e-prescribing sebagai instrumen mitigasi kesalahan manusia (human error) melalui perspektif maqashid syariah. Dengan pendekatan kualitatif-deskriptif-analitis, data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan apoteker pendamping di K-24 Jemursari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem distribusi obat yang masih berbasis resep konvensional mengandung potensi kesalahan pada tahap interpretasi resep, verifikasi dosis, dan komunikasi apoteker–pasien. E-prescribing hadir sebagai solusi struktural yang mampu menghilangkan hambatan tersebut secara sistemik. Dalam perspektif maqashid syariah, penerapan e-prescribing sejalan dengan lima dimensi perlindungan syariah: hifdzun nafs (perlindungan jiwa), hifdzun aql (perlindungan akal), hifdzun mal (perlindungan harta), hifdzun nasl (perlindungan keturunan), dan hifdzun din (perlindungan agama). Penelitian ini merekomendasikan adopsi bertahap sistem e-prescribing di apotek komunitas Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan kefarmasian yang aman, efisien, dan islami.
Copyrights © 2026