Terbentuknya BPSK di daerah Surakarta di harapkan berperan aktif dalammenyelesaikan sengketa konsumen dengan prinsip sederhana, mudah dan cepat, sehinggadapat menegakkan hak-hak konsumen dan memberikan kepastian hukum bagi konsumenyang dirugikan pelaku usaha atas pemanfaatan/pemakaian barang dan /atau jasa. Disisi lainpelaku usaha dapat bertanggung jawab atas barang dan /atau jasa yang diproduksi ataudiperdagangkannya, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing.Agar BPSK dapat eksis dengan optimal, tentunya tidak lepas dari Pemerintah Daerahitu sendiri, termasuk di dalamnya adalah penyebaran informasi perlindungan konsumen dankelembagaannya yaitu BPSK maupun lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat(LPKSM) .Kata Kunci : Konsumen, Pelaku Usaha, Perlindungan Hukum, Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK).
Copyrights © 2016