Krida Rakyat
Krida Rakyat Tahun 2015

PENELANTARAN KELUARGA

Adhani, M.Hum., Dra. Agnes (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2016

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga dikenal dengan KDRT. Kekerasan lebih dimaknai secara fisik dengan lebam-lebam dan luka berdarah-darah serta sejenisnya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), kekerasan dalam rumah tangga umumnya korbannya adalah perempuan dan anak-anak dan terdapat empat bentuk kekerasan, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.

Copyrights © 2015