Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penayangan situs pembunuh bayaran merupakan tindak pidana dan bagaimana upaya penanggulangan oleh penyidik Polri dalam proses penegakan hukum kasus situs layanan pembunuh bayaran dalam menghadapi kendala pembuktian teknologi. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dan diperkuat dengan studi kepustakaan. Penayangan situs layanan pembunuhan berencana sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan tersebut juga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum.
Kata Kunci: Situs Layanan, Pembunuh Bayaran, Cyber Crime, Ketertiban Umum.
Copyrights © 2015