AbstrakPermohonan dispensasi nikah yang diputus pengadilan akibat dari pergaulan bebas yang dilakukan pasangan yang berusia di bawah yang telah ditentukan Undang-Undang Perkawinan, sehingga menyebabkan semakin maraknya permohonan dispensasi nikah, apalagi sebab dari dispensasi nikah tersebut mayoritas karena hamil di luar nikah, sehingga mau tidak mau harus menjalankan pernikahan untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan, dan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan tersebut harus mendapatkan pertimbangan dari Pengadilan Agama berupa dispensasi nikah.Kata Kunci: Pertimbangan Pengadilan, Dispensasi, Pernikahan
Copyrights © 2016