ABSTRAK
Artikel ini berusaha untuk mendedah kerangka yuridis kepatuhan syariah dalam operasional perbankan syariah dari beberapa aspek, yaitu kelembagaan, kegiatan usaha dan pengelolaan likuiditas serta instrumen keuangan. Dengan pendekatan sejarah perundang-undangan ditemukan bahwa kerangka yuridis kepatuhan syariah mengalami perkembangan dari semula bersifat spekulatif dan simplistik menjadi bersifat artikulatif dan perfeksionis. Secara kelembagaan pengaturan diorientasikan kepada penguatan struktur dan penampilan identitas kesyariahan. Di sini terdapat ketegangan antara tujuan pengembangan kelembagaan dan penurunan tingkat kepatuhan syariah hingga derajat tertentu. Dalam aspek kegiatan usaha kepatuhan syariah telah komprehensif dengan memformulasikan hukum Islam yang menjadi acuan dan mentransformasikannya menjadi bagian peraturan perundang-undangan, serta mengelaborasi lembaga pengawasan. Sedangkan dalam aspek pengelolaan likuiditas dan instrumen keuangan telah dielaborasi instrumen-instrumen yang kompatibel dengan karakter kesyariahan bank syariah.
(Kata kunci: Kerangka yuridis, kepatuhan syariah, kelembagaan, kegiatan usaha, pengelolaan likuiditas dan instrumen keuangan).
Copyrights © 2017