Abstrak: Kedudukan hukum al-sunnah adalah sebagai sumber hukum Islam di samping al-Qurâan. Namun demikian, keduanya memiliki perbedaan dalam hal periwayatan dari Nabi. Ayat-ayat al-Qurâan secara keseluruhan diriwayatkan secara mutawtir, tidak demikian dengan al-sunnah Nabi; sebagian periwayatannya berlangsung secara mutawatir sebagian yang lain berlangsung secara ahâd. Karena itu dari sisi periwayatannya, al-Qurâan mempunyai nilai qathâiy al-wurûd secara keseluruhan, sedangkan hadis kebanyakan bernilai dzanniy al-wurud (dalam hal ini yang berkategori ahâd) sehingga untuk mengetahui apakah sunnah yang bersangkutan orisinil periwayatannya dari Nabi Muhammad atau tidak, sangatlah diperlukan pemilahan terhadap hadis, baik dari segi kualitas dan kuantitas. Oleh karena itu, kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qurâan ada tiga macam: Pertama, kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qurâan adalah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Qurâan, dan berfungsi untuk menjelaskan keumuman al-Qurâan. Kedua, kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qurâan adalah sebagai penjelas pada ayat yang telah dijelaskan al-Qurâan yang belum ada ketentuannya dalam al-Qurâan dan masih global. Ketiga, sifat kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qurâan adalah sebagai bayân al-mujmal, bayân taqyîd al-muthlaq, bayân al-takhshish al-ââm, dan bayân tawdhîh al-musykil.
Kata kunci: kedudukan, hukum al-sunah, al-Qurâan.
Copyrights © 2018