Hukum waris yang berlaku di kalangan masyarakat Indonesia sampai sekarang masih bersifat pluralistis, yaitu ada yang tunduk kepada hukum waris dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat. Khalayak sasaran dalam kegiatan pengabdian ini adalah Ibu-ibu Kader PKK desa. Presentasi penyuluhan hukum terpadu dilaksanakan pada kegiatan Kader PKK desa. Metode kegiatan berupa penyuluhan dengan ceramah dan presentasi yaitu memberikan penjelasan berdasarkan teori-teori dan hasil dari kajian dari materi/ bahan hukum tentang upaya penyelesaian sengketa pembagian warisan berdasarkan waris adat Jawa. Umpan balik atau respon ini dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan yang dituangkan dalam tanya jawab yang kemudian berdiskusi bersama dengan saling menceritakan pengalaman-pengalaman masing-masing dalam hal pembagian warisan di lingkungan keluarganya masing-masing. Pemecahan masalah berupa penjelasan secara detail sistem pembagian adat Jawa yang berdasarkan hukum positif agar masyarakat desa dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan tidak mengalami kesulitan serta tidak melanggar kaidah-kaidah hukum nasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017