Penulis menulis artikel yang berjudul Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) di Indonesia, adapun rumusan artikel yang dirumuskan menjadi tititk permasalahan adalah Bagaimana problematika persepsi pengaturan pelaku, pencandu, korban narkoba guna menanggulangi tindak pidana narkoba secara efektif?.  Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui  problematika persepsi pengaturan pelaku, pencandu, korban narkoba guna menanggulangi tindak pidana narkoba secara efektif? problematika persepsi pengaturan pelaku, pencandu, korban narkoba guna menanggulangi tindak pidana narkoba secara efektif?. Penulisan ini dapat berguna secara praktis dan teoritis, secara praktis dapat digunakan sebagai acuan kebijakan praktis dalam kaitannya dengan tindak pidana narkotika dan secara teoritis dapat menjadi khasanah ilmu pengetahuan hukum pidana khusunya menyengkut perkara pidanacanak. Hasil penulisan ini bahwa Narkoba merupakan kejahatan extra ordinary crimeyang menjadi ancaman bangsa. Untuk perlu ditanggulangi secara bersama-sama semua oleh lapisan masyarakat, namun dalam pelaksanaanya terdapat masalah penegakan hukum terutama persepsi mana yang dikelompokan sebagai pelaku kejahatan yang layak mendapatkan hukuman ataupun sebagai korban dan pecandu narkoba yang wajib mendapatkan rehabilitasi.Kata kunci: narkoba, penegak hukum, persepsi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016