Penetapan Cilimus sebagai Pusat Kegiatan Lokal diharapkan dapat mendukung Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi, juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi pada tataran implementasi kebijakan yang dibuat tidak berpedoman pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan sehingga terjadi pelanggaran alih fungsi peruntukan. Rumusan masalah yang dikaji bagaimanakah penerapan Pusat Kegiatan Lokal Di Kecamatan Cilimus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah?dan benarkah telah terjadi inkonsistensi kebijakan alihfungsi peruntukan kawasan dalam pelaksanaan kebijakan Pusat Kegiatan Lokal di Kecamatan Cilimus? Tujuannya untuk menganalisis implementasi kebijakan Pusat Kegiatan Lokal dan untuk menganalisis terjadinya pelanggaran alihfungsi peruntukan kawasan dalam kebijakan Pusat Kegiatan Lokal di Kecamatan Cilimus. Metode penelitian bersifat non doktrinal dengan pendekatan socio-legal, karena mengkaji hukum dalam perspektif sosial. Pemerintah Daerah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Cilimus sebagai implikasi penetapan Pusat Kegiatan Lokal. Dalam RDTR Cilimus tersebut Pusat Kegiatan Lokal Cilimus dibagi menjadi empat pengembangan kawasan. Namun ketika ketentuan hukum tersebut diberlakukan terdapat kekuatan sosial dan personal dalam proses implementasi Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2011, hal ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagai pemegang peran, dalam perilakunya tidak saja ditentukan oleh hukum melainkan juga oleh faktor sosial lainya, yaitu faktor ekonomi, faktor politik dan faktor sosial budaya. Kata kunci : Kebijakan, Pusat Kegiatan Lokal, Pendapatan Asli DaerahÂÂ
Copyrights © 2015