Ahli waris dari pewaris pemegang jaminan personal guarantee yang dijadikan pailit  maka berdampak pada tidak dipisahkanya harta pribadi dengan harta boedel waris yang diterima ahli waris dari pewaris, segala harta kekayaan milik ahli waris menjadi sitaan umum untuk dijadikan boedel pailit. Hal ini memicu kurangnya perlindungan hukum terhadap harta ahli waris yang diperolehnya dari dirinya secara pribadi yang dapat dikategorikan hak milik yang melekat pada diri ahli waris. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian kepustakaan yang sumbernya menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Perlu dilakukan revisi Pengaturan UU Kepailitan dan PKPU terhadap rumusan pasal ataupun penjelasan pasal 1 angka (1) UU Kepailitan dan PKPU juncto pasal 21 UU Kepailitan  dikecualikan terhadap harta ahli waris yang dijadikan debitor pailit sesuai dan relevan dengan pasal 209 UU Kepailitan dan PKPU yang memisahkan harta kekayaan orang meninggal dengan harta ahli waris pribadi, selain itu terhadap harta ahli waris suami atau isteri yang telah diikat dalam perjanjian kawin maka segala hartanya tidak dapat dijadikan boedel pailit.Kata Kunci:, Ahli Waris, Perlindungan Hukum, Personal Guarantee, Debitor Pailit.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017