Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018

TANGGUNG JAWAB NEGARA BENDERA KAPAL ATAS RUSAKNYA EKOSISTEM LAUT DI PERAIRAN INDONESIA (Studi Kasus MV Caledonian Sky Menabrak Terumbu Karang di Raja Ampat)

Dimas Eka Hanandrianto (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jul 2018

Abstract

Dimas Eka Hanandrianto, Dhiana Puspitawati, SH., L.LM., P.hD, Dr. Patricia Audrey, SH., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : dimseka23@gmail.com  Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai tanggung jawab negara bendera kapal atas rusaknya ekosistem laut di perairan Indonesia pada kasus MV Caledonian Sky menabrak terumbu karang di Raja Ampat sehingga nantinya diperoleh penjelasan siapakah yang bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem di perairan pedalaman Raja Ampat dan bagaimana bentuk tanggung jawab pemilik kapal atas kerugian material yang disebabkan oleh kapal MV Caledonian Sky. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum  yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum diperoleh berupa bahan hukum primer melalui Undang-Undang dan Perjanjian, bahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti dan baha hokum tersier. Penulis menggunakan teknik analisis menggunakan metode deskriptif normatif Hasil yang di peroleh dalam penelitian ini menunjukan bahwa pihak yang bertanggungjawab atas kerusakan terumbu karang yang terjadi di Raja Ampat adalah Bahamas & Inggris, serta Bentuk tanggungjawab Inggris dan pemilik kapal atas kerugian materil yang disebabkan oleh kapal MV Caledonian Sky adalah berupa ganti rugi terhadap restorasi dari ekosistem terumbu karang yang rusak oleh kecelakaan tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip 16 Rio Declaration yaitu prinsip polluter pays dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kata Kunci: Tanggung jawab negara, Kapal, Ekosistem laut, Kerusakan lingkungan hidup, Raja Ampat  Abstract This research is aimed to analyze the flag state’s responsibility over damaged marine ecosystems in Indonesian sea by MV Caledonian Sky which hit a coral reef in Raja Ampat to find out which party is to be responsible for the damage in the area of Raja Ampat waters. This is also aimed to find out the form of responsibility of the vessel owner regarding the loss of materials caused by MV Caldedonian Sky. This research is categorized into a normative juridical method where statute approach was employed. The legal materials comprised of primary materials obtained from law and agreement, secondary materials from library research relevant to the problems investigated, and tertiary materials, followed by data analysis by using normative and descriptive methods. The research result concludes that Bahamas and England are the parties responsible for the damage of coral reef in Raja Ampat, while the compensation over the damage caused by MV Caledonian Sky should be paid in the form of restoration from the damaged coral reef ecosystem, all of which is relevant to 16 principles of Rio Declaration involving polluter pays and Law Number 32 of 2009 on Environment Management and Protection. Keywords: flag state’s responsibility, marine ecosystems, environmental damage, Raja Ampat  

Copyrights © 2018