Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018

KEKUATAN HUKUM PUTUSAN PERDAMAIAN BPSK APABILA SURAT PERJANJIAN DAMAI TIDAK DISEPAKATI SALAH SATU PIHAK (Studi Putusan BPSK Nomor 011/P.BPSK/10/2017 )

Adellia Sallwa Baqa Rizki (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2018

Abstract

Adellia Sallwa Baqa Rizki, M. Hamidi Masykur, SH., M.Kn., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia Telp: +62-341-553898, Fax: +62-341-566505 Email : adelliasallwa@gmail.com   ABSTRAK Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas Kekuatan Hukum Putusan Mediasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) apabila Surat Perjanjian Damai tidak ditandatangani oleh Salah Satu Pihak. Hal ini dilatar belakangi dengan amar putusan BPSK yang mengatakan bahwa putusan bersifat final dan mengikat, sedangkan Surat Perjanjian Damai tidak ditandatangani oleh salah satu pihak. Dalam hal ini timbul ketidakpastian hukum dalam berlakunya putusan tersebut. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum normatif menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan metode analisa kualitatif dan metode deduktif sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Maka kekuatan hukum dari putusan BPSK No. 011/P.BPSK/10/217 dikaitkan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Keputusan Meneteri Perindustrian dan Perdagangan tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan BPSK adalah cacat dan dapat dibatalkan. dalam hal ini penulis mengarahkan bahwa upaya hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan ke pengadilan negeri seperti pada perkara perdata biasa. Kata kunci : Kekuatan Hukum, Putusan, Surat Perjanjian Damai ABSTRACT The issue discussed in this research is based on the Decision by Consumer Dispute Settlement Agency (further stated as BPSK) which suggests that the decision is final and binding, while the reconciliation agreement is not signed by one of the parties involved. This issue triggers legal uncertainty regarding the effectiveness of the decision. This research employed normative legal research along with a case and statute approaches, in which the legal force of the Decision of BPSK Number 011/P.BPSK/10/217 is related to the provision of Civil Code, the Law of Consumer Protection, and the Decision of Industry and Commerce Minister on Obligations and Authorities of BPSK. Keywords: legal force, decision, reconciliation agreement 

Copyrights © 2018