Mia Yunisa Setyaningtyas, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.S., Moch. Zairul Alam, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email :mia.yunisa@ymail.com  Abstrak Hak atas suatu Desain Industri dapat tercipta atas dilakukannya pendaftaran. Untuk mendaftarkan desain industri terdapat beberapa metode yang diterapkan oleh beberapa Negara yang turut mengatur mengenai Desain Industri. Metode pertama adalah pendaftaran dengan melalui pemeriksaan substantif seperti yang diterapkan di Jepang dan beberapa Negara lainnya. Metode selanjutnya adalah pendaftaran tanpa pemeriksaan seperti yang diterapkan di Singapura, dan metode terakhir adalah gabungan Antara proses pemeriksaan dan nonpemeriksaan seperti yang dianut di Indonesia. Dengan terjadinya beberapa perbedaan metode pendaftaran desain industri, dalam penelitian ini penulis akan membandingkan dan menganalisis tahapan pendaftaran desain industri yang diterapkan di Indonesia dan di Negara Jepang karena terdapat perbedaan proses pendaftaran desain industri. Hasil yang di peroleh dalam penelitian ini menunjukan bahwa sistem pemeriksaan yang diterapkan oleh Indonesia adalah Registration system, dan di Jepang adalah Full examination. permasalahan yang kerap terjadi di Indonesia adalah terdapat banyak pihak yang memanfaatkan kelemahan prosedural substansi Undang-Undang Desaian Industri sehingga Indonesia perlu menyempurnakan prosedur pemeriksaan substantif dalam Undang-Undang Desain Industri dengan menggunakan dull examination system seperti yang diterapkan di Negara Jepang.Kata Kunci : Desain Industri, substantif, Indonesia, Jepang. Abstract Rights of industrial design could be created when it is registered. To register industrial design, there are several methods that are implemented by several countries that are involved in the regulation of industrial design. The first method is that by conducting the substantive inspection as applied in Japan and some other countries. Registration can also be done without involving any inspection as applied in Singapore, and the final method of registration involves integration between inspection and non-inspection as applied in Indonesia. Regarding the difference of methods of registration of the industrial design, this research is aimed to compare and analyze stages required in the registration of industrial design implemented in Indonesia and Japan, for how industrial design is registered is different from country to country. Research result reveals that the Registration system is implemented in Indonesia, while Japan implements full examination. The problem is that several parties take the procedural drawback as an opportunity related to the substance of Law of Industrial Design. Therefore, Indonesia needs to fix the procedures of substantive inspection in the Law regulating industrial design by implementing a full examination system as that implemented in Japan. Keywords: industrial design, substantive, Indonesia, JapanÂ
Copyrights © 2018