Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018

Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pada Bisnis Skema Ponzi Di Indonesia

Vicky Rhizaldy (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2018

Abstract

Vicky Rhizaldy, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., Diah Pawestri Maharani,S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : vickyrhizaldy@ymail.com   Abstrak Kegiatan usaha investasi semakin digemari oleh masyarakat Indonesia, terutama dengan adanya ajakan dari pemerintah untuk berinvetasi. Bentuk-bentuk investasi yang berkembang di masyarakat pun semakin beragam bentuknya, hingga munculnya fenomena investasi dengan skema ponzi yang pertama kali muncul di Amerika. Namun, meskipun di Indonesia telah mengatur mengenai bentuk-bentuk investasi yang legal dan ilegal, skema ponzi ini masih belum dibahas dan diatur secara je;asdi dalam regulasi yang berlaku saat ini. Di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, memang telah menyebutkan mengenai larangan investasi dengan skema piramida, namun skema ponzi yang saat ini semakin marak terjadi di masyarakat masih belum diatur secara jelas, padahal keduanya memiliki kemiripan, namun di dalam praktiknya seringkali disamarkan untuk menghindari terjerat dengan larangan skema piramida. Hal ini mengakibatkan skema ponzi harus diatur secara jelas karena telah terjadi kekaburan hukum mengenai skema ponzi tersebut. Kata Kunci: Skema Ponzi, Investasi Ilegal. Abstract The Investment Industry in Indonesia has lately became increasingly demanding among its people and even more popular since the Government conducted an initiative in stock savings, resulting more various forms of investment in Indonesia. Ponzi Scheme is one of the new investment forms which the practice first appeared in USA. However, although there’s a regulation on categorizing the legal statuses of investment forms in Indonesia, the Ponzi Scheme is not yet covered by the applicable law. There’s a prohibition on investing using Pyramid Scheme as stated in Act Number 7 of 2014 on Trade. Neverthless, in spite of different concept, the practice of both Ponzi and Pyramid Scheme often be dealt by the same rule. Whereas, the two scheme necessarily ruled separately. This event results the legal obscurity regarding to Ponzi Scheme Business in Indonesia. Keywords: Ponzi Scheme, Illegal Investment.   

Copyrights © 2018