Ester Helena Sophia Rossi, Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M.Hum., M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email: esterhelenasophia@gmail.com  ABSTRAK Pada masa kini penjualan properti di bidang penjualan rumah marak sekali menggunakan sistem pre-project selling namun pre-project selling menuai masalah ketika pengembang tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah implementasi Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyatakan bahwa pengembang dilarang melakukan serah terima dan atau penarikan dana lebih dari 80% dari pembeli sebelum memenuhi syarat salah satunya syarat kepastian atas status pemilikan tanah. Menjawab permasalahan di atas, jenis penelitian hukum menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian menunjukkan telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 45 Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh PT. Dua Permata Kembar karena pihak pengembang tidak memenuhi syarat kepastian atas status pemilikan tanah namun sudah menarik dana lebih dari 80% dari pembeli hal ini dibuktikan dengan adanya alat bukti berupa PPJB dan kwitansi milik korban kemudian oleh karena itu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pembeli yang merasa dirugikan haknya adalah dengan melakukan pembatalan perjanjian, penyelesaian sengketa secara musyawarah untuk mufakat namun apabila tidak tercapai maka dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan baik itu pengadilan umum maupun melalui luar pengadilan. Kata Kunci: Pre-Project Selling, Perumahan, Developer ABSTRACT These days property business is on the rise, especially that applying pre-project selling system. However, this system has triggered an issue especially when developers fail to fulfill the requirements provided in Law on Housing and Settlement, where Article 45 of Law Number 1 of 2011 on Housing and Settlement states that developers are not allowed to receive 80% of property payment from buyers unless the developers have fulfilled one of the requirements, in which there should be certainty over land ownership status. The socio-juridical research approach was employed in this research to respond to the problem. The research reveals that PT. Dua Permata Kembar has infringed the provision of Article 45 of Law on Housing and Settlement because the developers fail to meet the requirement over the certainty of land ownership status while 80% of the payment has been received from the buyer. This is found out from the evidence such as Sale and Purchase Agreement (PPJB) and receipt received by the buyers as the victims. Regarding this issue, the agreement can be annulled, the issue can be discussed and settled, or when no attempts mentioned work, this case can be brought to general court or it can be settled outside the court. Keywords: pre-project, housing, developer Â
Copyrights © 2018