Rizki.Firmansyah, Dr. Herman Suryokumoro, SH.MS, Agus Yulianto, SH.MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ryzki.firmansyah@gmail.com  Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di BUMN sehingga nantinya diperoleh penjelasan bagaimana tinjauan yuridis terhadap ASN yang merangkap jabatan tersebut. Penelitian ini di susun berdasarkan penelitian normative dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konspetual, Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Hasil yang di peroleh dalam penelitian ini menunjukan bahwa perspektif mengenai fenomena rangkap jabatan perlu untuk dilakukan guna memitigasi ‘keberlanjutan’ pro dan kontra. Persoalan yang berlarut hanya akan menimbulkan kebingungan publik serta ketidak nyamanan instansi/pejabat penyelenggara pemerintahan yang disinyalir melakukan rangkap jabatan yang selama ini sering diidentikkan dengan kerugian Negara. Kata Kunci: merangkap jabatan, BUMN, komisaris atau dewan pengawas Abstract This research is aimed to analyze state civil apparatuses (further stated as ASN) that also serve as commissaries or in supervisory councils in state-owned enterprises (BUMN) to gain information on juridical review toward ASN holding two positions. This research was conducted based on normative research method with the statute and conceptual approaches. The legal materials obtained involved primary, secondary, and tertiary materials. The research result concludes that the perspective over double positions is required to mitigate the sustainability of pros and cons. The continual issue will only create confusion and discomfort for the related government agencies/officials regarding double positions that are often seen to contribute to the state loss. Keywords: double positions, BUMN, commissaries or supervisory councils.
Copyrights © 2018